KARAWANG, iNewskarawang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengungkap terdapat kekurangan 40 ribu lembar surat suara untuk Pilkada Serentak 2024. Meski begitu, KPU optimis persoalan ini dapat diatasi hanya dalam dua hari.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan bahwa kekurangan ini teridentifikasi setelah proses sortir dan pelipatan surat suara selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Mari menjelaskan dari total kebutuhan sekitar 3,6 juta lembar surat suara, sebanyak 5.000 lembar yang kurang merupakan surat suara untuk pemilihan bupati (Pilbup), sementara sisanya, 35 ribu lembar, adalah untuk pemilihan gubernur (Pilgub).
“Kekurangan ini terjadi karena ada selisih dalam pengiriman dan sebagian surat suara yang rusak. Namun, secara keseluruhan, angka ini kurang dari 1 persen, jadi masih dalam batas wajar,” ujar Mari pada Jumat (15/11/2024).
Dengan kekurangan surat suara tersebut, tambah Mari, pihaknya telah bergerak cepat dengan melaporkan kekurangan ini melalui sistem logistik (Silog) untuk segera dicetak ulang oleh penyedia jasa percetakan di Rancaekek, Bandung.
“Kami sudah konfirmasi ke percetakan, dan mereka berjanji akan memenuhi kebutuhan ini dalam dua hari. Dengan begitu, semua surat suara bisa dikemas sesuai jadwal,” tambah Mari.
Ia juga mengatakan jika pihaknya telah mengamankan ribuan lembar surat suara rusak yang ditemukan selama proses sortir. Surat suara ini rencananya akan dimusnahkan pada 26 November 2024, tepat satu hari sebelum pemungutan suara.
“Proses pemusnahan dilakukan H-1 sebagai langkah keamanan, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak layak pakai,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait