Karawang, iNews.id - Komisi I DPRD Karawang mempertanyakan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertahan Nasional (BPN) mulai tahun 2022.
Seiring bergulirnya PTSL tahun 2022, DPRD Karawang menginginkan program PTSL dapat memberikan kontribusinya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya setiap bergulirnya program PTSL, puluhan ribu bidang tanah diusulkan agar memiliki legalitas kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik dikenakan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebesar 150 ribu per bidang. Namun biaya tersebut belum bisa menyentuh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita minta program PTSL harus dikaji lagi. Ini menyangkut persoalan PAD nya. Masa dengan mudahnya sekarang ini kwitansi jadi buku sertifikat tanah,"ucap Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Budianto ketika musrenbang dapil IV di Cilamaya, Jum’at (4/3).
Budianto menyampaikan, selama ada PTSL tidak ada pemasukan bagi PAD Karawang. Namun disi lain NJOP juga semakin meningkat naik dari Rp. 10 ribu misalnya menjadi RP.50 ribuan.
"Jangan sampai adanya program PTSL ini justru banyak membuat Pemerintah Daerah merugi, baik di daerah, camat hingga kepala desanya. Maka pengkajian soal pemasukan PAD bagi daerah harus dipikirkan bersama,"tandas Budianto.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait