KARAWANG, iNewskarawang.id - Satu bulan berlalu, surat perintah tim pemeriksaan kasus skandal 'Mobil Goyang' yang melibatkan oknum Camat dan Bidan Puskemas Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang tak kunjung ditandatangani.
Menanggapi hal ini, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan mengaku dirinya belum menandatangani SP tersebut karena baru mengetahui peristiwa itu melalui media dan saat menggelar rapat bersama Inspektorat.
"Saya baru tau saat baca berita di media, waktu itu saat rapat di Inspektorat juga salah satunya ada pembahasan soal SP itu," Kata Teppy kepada pewarta saat berkunjung ke Sekretariat PWI Karawang, Rabu, (9/10/2024).
Terkait persoalan itu Ia menjelaskan bahwa jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Pjs, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh sudah menonaktifkan oknum Camat. Menurutnya, tindakan itu merupakan langkah langkah awal dalam mengusut kasus skandal tersebut.
"Sebetulnya skandal itu kan terjadi jauh sebelum saya menjabat sebagai Pjs ya, kalau bicaranya tindakan pak Aep waktu itu sudah menonaktifkan sementara atau membebastugaskan Camat itu," Jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bakal menandatangani SP tersebut sesegera mungkin untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Untuk SP nya, Hari ini masih dalam proses. Mungkin, sore ini saya tandatangani,"Tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait