PASURUAN, iNews.id - Selebgram cantik asal Pasuruan lakukan hal tak senonoh bersama agensinya di sebuah toilet kafe. Tak hanya itu, ia pun melakukannya sambil siaran langsung di media sosial.
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan KH, seorang selebgram cantik. Dia tak menyangka adegan panasnya yang dilakukan bersama agensinya, BA secara langsung di media sosial (medsos) itu bisa tepergok polisi.
Berikut 7 fakta yang dirangkum iNews Purwokerto:
1. Ditangkap Saat Live
KH, selebgram cantik asal Pasuruan tersebut ditangkap polisi ketika tengah melakukan live dengan konten pornografi di sebuah toilet kafe, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin 28 Februari 2022.
2. Bikin Konten Bersama Agennya
KH dan agennya diciduk saat live tanpa busana. KH melakukan aksi panasnya itu demi mencari uang. Keduanya pun diciduk saat wanita cantik itu sedang melakukan adegan live tanpa busana bersama agensinya berinisial BA demi mencari uang, di kawasan Pasuruan, Jatim.
3. Tak Mengira Tepergok Polisi
Selebgram cantik asal Pasuruan berinisial KH tak menyangka aksi pornografi yang dilakukan bersama agennya secara langsung di media sosial, tepergok polisi. Petugas Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan KH yang sedang melakukan siaran langsung adegan panas di sebuah toilet kafe, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
4. Dibawa ke Kantor Polisi
Setelah itu wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi. Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya.
5. Olive Oil Jadi Barang Bukti
Selain menangkap keduanya, polisi membawa barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng dan hp serta pelumas oliv oil. Video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini.
6. Pakai Nama Akun Cleopatra
Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun Cleopatra.
“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
7. Dijerat UU Pornografi
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka KH dengan Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Editor : Boby
Artikel Terkait