PN Karawang Denda PT MPS Rp100 Juta Dalam Kasus Tipiring Kecelakaan Kerja

Frizky Wibisono
PN Karawang Denda PT MPS Rp100 Juta Dalam Kasus Tipiring Kecelakaan Kerja (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis PT. Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dengan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Selasa, (6/8/2024).

PT. MPS terbukti melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Dakwaan atas kuasa penuntut umum dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Endi Suhendi, S.Sos., MH, Romin Sumitra, SIP, Jogi Rachmadin, SE., MH & Yusuf Saepul Maruf, SH., MSi.

Putusan pengadilan yg dipimpin oleh Hakim ketua Handika Rahman, SH., MH. merupakan babak akhir kasus kecelakaan kerja di PT. MPS Kabupaten Karawang.

Plt. Ka. UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, H. Dani Prianto Hadi, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan denda tertinggi dalam kasus Tipiring perusahaan di Indonesia.

Ia berharap agar kejadian Kecelakaan Kerja ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, dan jangan sampai terulang lagi. 

"Kami juga mengimbau agar seluruh Perusahaan (pengusaha & pengurus Perusahaan) yang ada di wilayah kerja wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, dan Kab. Subang) selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan,"tuturnya.

Selain itu, Dani juga mengingatkan bahwa Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas saja.

"UU tersebut jangan hanya dianggap hanya formalitas saja, tapi harus diimplementasikan,"tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network