Lirihan Suara Stephanie: Saya Hanya Minta Keadilan, Kenapa Dituduh Durhaka?

Frizky Wibisono
Stephanie bersama kuasa hukum saat mengunjungi kantor PWI Karawang usai Persidangan (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Bak diterjang badai besar, begitulah kira-kira ujian Stephanie Sugianto ketika mencoba mencari keadilan. Ia dituduh sebagai anak durhaka karena membuat ibunya Kusumayati duduk di kursi pesakitan.

Padahal, Stephanie hanya mencoba mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari alhmarhum ayahnya yang bernama Sugianto. Dirinya sebenarnya tidak sampai hati melaporkan ibunya, bahkan tak ada niat sedikitpun darinya untuk membuat ibunya merasakan dingin jeruji besi. Stephanie hanya ingin merasakan hak sebagai ahli waris seperti kedua saudaranya.

Diketahui perseteruan Stephanie dengan Ibunya, Kusumayati saat ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara : 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, bahkan Stephanie dan ibunya sudah mengikuti dua kali agenda persidangan.

Stephanie menceritakan awal mula perseteruan tersebut, semua berawal sejak ayah Stephanie yaitu Sugianto meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012. Sejak itu seluruh harta peninggalan ayahnya dikuasai oleh ibunya Kusumayati bersama-sama dengan kakak kandung Stephanie yang bernama Dandy Sugianto dan adiknya yang bernama Ferline Sugianto.

"Semua objek waris baik berupa harta bergerak seperti mobil, uang, perhiasan, asuransi, deposito beserta harta tidak bergerak seperti tanah, rumah, ruko, saham beserta aset perusahaan di PT EMKL Bimajaya Mustika itu dikuasai oleh ibu dan dua saudara kandung saya,"ujar Stephanie, Senin, 24 Juni 2024 usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie terpaksa harus melaporkan ibunya karena telah memalsukan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) tanggal 27 Februari 2013 di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 01 Juli 2013 yang dipergunakan ibunya untuk merubah kepemilikan saham perusahaan peninggalan ayahnya.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris, saya rasa itu bukan tindakan durhaka,"ujarnya.

"Saya pun baru membuat Laporan Polisi terhadap orang tua saya KUSUMAYATI, pada tanggal 26 Mei 2021 atau kurang lebih selama 9 (sembilan) tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012. Hal ini membuktikan bahwa saya selama 9 (sembilan) tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan,"paparnya.

Penanganan perkara antara ibunya dan Stephani juga cukup panjang. Usai melakukan laporan polisi, proses penyelidikan itu cukup memakan waktu hingga 3 tahun terhitung sejak tanggal 26 Mei 2021 s/d tanggal 27 Mei 2024.

Proses itu atas dasar pertimbangan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) baik pada Tingkat Penyidikan di Kepolisian maupun pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan. 

Namun ternyata segala upaya itu gagal karena Kusumayati tidak mau memberikan Daftar Harta Bersama berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan Sugianto secara jujur dan transparan kepada Stephanie.

Selain itu Kusumayati juga tidak mau melakukan Internal Audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika sesuai syarat perdamaian Stephanie. Hal itu diminta Stephanie agar mengetahui aset apa saja yang menjadi peninggalan almarhum ayahnya.

Tragisnya upaya Stephanie mencari keadilan malah memunculkan tuduhan dari Kusumayati sebagai anak durhaka karena telah berusaha memenjarakan ibunya sendiri dengan niat memeras.

"Saya tidak ada niat memeras, apalagi menjadi anak durhaka, saya cuma mau keadilan. Saya selama ini diam saja mengetahui ini ibu dan saudara-saudara saya menikmati warisan sementara saya tidak merasakan sepeserpun. Tapi kalo ada upaya menghilangkan hak saya sebagai ahli waris, saya akhirnya terpaksa harus melalukan upaya hukum untuk mencari keadilan dimata hukum,"katanya bernada lirih.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network