Mendag Temukan Potensi Kerugian Konsumen Capai 18,7 Miliar Gegara Isi Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai

Farida Syifa Anandita/Boby
Mendag Ungkap Temuan Gas Elpiji Tidak Sesuai Kuantitas. (Foto: Okezone.com/Kemendag)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Akibat pelabelan dan kebenaran kualitas elpiji 3 kg yang tidak sesuai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan potensi kerugian yang dirasakan konsumen.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan hal itu usai melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg.

"Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,"ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) .

Zulhas menyebut pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lanjut Zulhas, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulhas, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Zulhas mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” ujarnya.

Dia menjelaskan ketidak sesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166, Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.

Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.

”Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,” jelasnya.

Untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.

”Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,” tutup Zulhas.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network