KARAWANG, iNewskarawang.id - Dua orang narapidana beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang diberikan remisi khusus Hari Raya Waisak sebanyak 1 Bulan 15 Hari.
Kepala Lapas kelas IIA Karawang, Christo Toar, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana tersebut sesuai dalam aturan UU RI No 22 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana RK Waisak Tahun 2024.
"Untuk tahun 2024 ini, ada dua warga binaan Lapas Karawang menerima remisi di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan 15 hari. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Lapas Karawang," Kata Christo Toar.
Ia juga mengatakan jika pemberian remisi khusus tersebut tidak dilakukan dengan secara cuma-cuma. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yakni, beragama Budha, memenuhi persyaratan administratif dan substantif dan minimal telah menjalani 6 bulan massa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"kemudian, narapidana juga tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas," Katanya.
Dengan pemberian remisi tersebut, kata Christo, diharapkan menjadi motivasi agar menjadi lebih baik diluar nanti.
"Dengan segala pembinaan yang kita berikan terhadap mereka diharapkan setelah keluar nanti bisa diterima kembali di masyarakat dengan keadaan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya lagi," Tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait