KARAWANG, iNewsKarawang.id - Puluhan mobil pelat merah kendaraan dinas milik Pemkab Karawang terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan tim gabungan Badan Pendapatan Daerah, Polres Karawang dan Polisi Militer, Rabu (22/5/24).
Petugas menemukan bukti kendaraan pelat merah nunggak pajak kendaraan diatas 1 tahun. Mereka diminta membuat surat pernyataan akan membayar pajak kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama mengatakan belasan kendaraan dinas Pemkab Karawang dihentikan petugas gabungan saat melewati lokasi razia. Setelah dilakukan pemeriksaan surat kendaraan terbukti STNK belum membayar pajak tahunan. "Ada yang baru 1 tahun dan banyak lagi yang sudah lebih satu tahun belum membayar pajak kendaraan," kata Hendrian Oetama saat dilokasi razia, Rabu (22/5/24).
Menurut Hendrian, razia pajak kendaraan berlangsung selama 3 hari yaitu mulai hari Senin (20/5) hingga Rabu (22/5/24). Razia dilakukan untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat. "Baik sipil ataupun dinas tetap kita hentikan dan kita periksa surat suratnya," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait