Kisah Pilu Dibalik Pembunuhan Suami Siri di Karawang, Sang Istri Terpaksa Open BO Karena Ekonomi

Iqbal Maulana Bahtiar
Kisah Pilu Dibalik Pembunuhan Suami Siri di Karawang, Sang Istri Terpaksa Open BO Karena Ekonomi (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Terkuak fakta mencengangkan dibalik kasus pembunuhan seorang pria di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut merupakan mantan suami dari istri korban yang berinisial SS yang ternyata telah menjalin rumah tangga selama 19 tahun.

Namun, dibalik perjalanan rumah tangganya itu, DM yang merupakan mantan Istri pelaku pernah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan cara 'Open BO'.

"Selama 19 tahun menikah, pada tahun 2022 mereka diguncang dengan permasalahan ekonomi, yang akhirnya dengan kesepakatan bersama sang istri menjajahkan diri menjadi psk dengan cara open bo," Ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis,(2/5/2024).

Lanjutnya, setelah hampir dua tahun sejak tahun 2022 melakukan open bo, perekonomian keduanya mulai membaik. Bahkan, dari hasil open bo tersebut keduanya memiliki 8 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 unit rumah di daerah Cikampek.

"Saat itu perekonomian mereka membaik, akan tetapi disisi lain sang mantan istri (DM) mulai lelah dengan perbuatan tersebut dan juga merasa tidak adil atas pembagian hasil yang dibagikan oleh sang mantan suami yang akhirnya memutuskan untuk berpisah pada Desember 2023,lalu," Ujarnya.

Kemudian, tidak berselang lama SS mengetahui bahwa sang mantan istri nikah siri dengan pria lain yang membuat dirinya gelap mata dan akhirnya dengan sadis menghabisi suami baru DM yang berinisial DI pada hari Senin, (29/4/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kabar itu diketahui pelaku dari sosial media. Dengan gelap mata akhirnya pelaku menghabiskan korban (suami baru DM) di rumahnya menggunakan cerurit dengan luka sobek dibagian perut," Katanya

Dan dari perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 340 dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network