PT TJS vs PT Meidoh : Kuasa Hukum Tiba-tiba Sakit, Sidang Ditunda

Muhtar Galuh Ardian
Kuasa hukum PT TJS Dede Thoyibah. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Sidang ketiga gugatan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) dengan PT Meidoh Indonesia ditunda selama satu minggu ke depan. Sidang yang beragendakan tanggapan atas tawaran mediasi yang dilayangkan PT TJS ke PT Meidoh ditunda lantaran kuasa hukum PT Meidoh tiba-tiba sakit.

"Kami baru tahu hari ini pak Warno (Warno S. Singadilaga, kuasa hukum PT Meidoh) sakit. Pak Warno dirawat di rumah sakit," kata kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah, Selasa (8/2) di Pengadilan Negeri Karawang.

Dua minggu sebelumnya, pada sidang kedua yang beragendakan mediasi pertama, majelis hakim memberi kesempatan dua perusahaan itu untuk mediasi. PT TJS mengajukan dua poin dalam mediasi tersebut. Antara lain meminta PT Meidoh membatalkan pemutusan kerja sama dan melanjutkan kontrak kerja.

Melalui Dede Thoyibah, PT TJS siap melanjutkan perkara bila dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi PT Meidoh. Kuasa hukum PT Meidoh, Warno S. Singadilaga kemudian meminta waktu dua minggu untuk membicarakan pengajuan mediasi dari PT TJS.

Hari ini, Selasa (8/2), pada agenda sidang ketiga, PT Meidoh mestinya sudah memberikan tanggapan atas dua poin mediasi yang ditawarkan PT TJS. Namun, Warno S. Singadilaga sakit dan persidangan ditunda selama satu minggu.

"Majelis hakim memberi kesempatan seminggu lagi. Semoga bisa berdamai. PT TJS menerima pemunduran jadwal sidang karena memang pak Warno sakit. Kecuali kalau tidak hadir tanpa alasan, maka kami akan coba ambil sikap," kata Dede.

Sebelumnya, PT TJS menggugat PT Meidoh karena dianggap memutus kontrak secara sepihak. Gara-gara ini, PT TJS mengalami kerugian immateril senilai Rp 50 miliar.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network