Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Raka Dwi Novianto/Boby
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA,iNewsKarawang.id-Dalam rangka pemilihan umum tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024," bunyi Keppres tersebut.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Salah satu pertimbangan yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-kuasnya kelsda warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network