KARAWANG, iNews.id - Pelaku penipuan melalui modus arisan online berhasil diamankan Polres Karawang. Pelaku telah menipu korbannya mencapai Rp 800 juta.
"Saat ini kami telah menetapkan 1 orang pelaku berinisial D," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Senin, (7/2).
Setelah diamankan, kata Aldi, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang.
"Tersangka D saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus yang menjeratnya," imbuhnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, penangkapan D berdasarkan hasil laporan polisi (LP) dari korban, yang kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari hasil LP, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 800 juta," jelasnya.
Berdasarkan Informasi yang diterima, awalnya perempuan berinisial D menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal. Contoh, pay Rp 4 juta get Rp 5 juta tanggal 3 Desember. Customer tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal.
D kemudian mencari orang untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara jika arisan ini bermasalah.
Kemudian, arisan tersebut dimulai sekitar pertengahan tahun. Namun, arisan hanya berlangsung hingga bulan Desember 2021. Sampai pada akhirnya di Desember D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan.
Akhirnya beberapa orang yang jadi korban berusaha untuk menghubungi D setidaknya uang modal tanpa benefit kembali. Dengan D sudah lost contact hingga saat ini dan sudah menyerah karena tidak bisa mengembalikan uang.
Editor : Boby
Artikel Terkait