Pendaftaran Calon Anggota KPPS Segera Dibuka, Yuk Catat Waktu dan Syaratnya!

Iqbal Maulana Bahtiar
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, Jumat,(24/11/2023).

Dikatakan Ikmal, secara teknis waktu pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS di Kabupaten Karawang belum ditentukan oleh KPU RI.

"Untuk waktu pendaftaran calon anggota KPPS belum ditentukan. Tapi,bila dilihat dari rentang tahapan Pemilu yang sedang berlangsung diperkirakan akan dimulai antara bulan Desember 2023 atau Januari 2024," kata Ikmal, Jumat,(24/11/2023).

Lanjutnya, Ia juga memaparkan adanya beberapa persyaratan yang berubah pada persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS pada Pemilu 2024, salah satunya kompetensi anggota.

"Persyaratan umum dalam pendaftaran calom anggota KPPS sudah tertuang pada Keputusan KPU 67 tahun 2023, perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 yaitu batas usia calon anggota 17 samlai 55 tahun dan Kompetensi utamanya memiliki keunggulan keahlian dibidang IT karena dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti akan menggunakan aplikasi Sirekap," jelasnya.

Lalu, Ikmal juga menjelaskan jika kaitan dengan kebutuhan batas usia dalam kelompok anggota KPPS dapat ditentukan sebagaimana diperlukan dari pihak PPS setempat.

"Kita tidak mematok, yang penting sesuai dengan aturan yang ada. Untuk formasi, jika ingin 70 persen yang muda dan 30 persen yang sudah lebih tua, itu bagaimana kebutuhan PPS setempat," ujarnya.

"Akan tetapi, jika bicara untuk regenerasi, lebih baik diperbanyak anggota KPPS mudanya," imbuhnya.

Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, yakni sebagai berikut ;

1.. Warga Negara Indonesia.
2.. Batas Usia 17 - 55 tahun.
3.. Mempunyai integritas dirinyang kuat, jujur dan adil.
4.. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
5.. Berdomisili dalam wilayah kerja penempatan KPPS.
6.. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
7.. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8.. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ikmal juga menyebut jika kebutuhan KPPS di Karawang sendiri ada sekitar 48.230 anggota, yang akan disebar di 6.890 tps di 309 Desa atau Kelurahan di Kabupaten Karawang.

"Masing-masing tps 7 anggota KPPS, jadi ada sekitar 48.230 anggota KPPS jika menghitung dari jumlah tps yang tersebar di Karawang," katanya.

"Dengan adanya pelaksaan pendaftaran calon anggota KPPS nanti, kita juga meminta kepada PPS dan PPK setempat untuk memastikan agar setiap anggota KPPS ada yang memang handal menggunakan IT dan dipastikan dalam kondisi yang sehat agar memaksimalkan kinerja di TPS nanti," lanjut Ikmal.

Untuk Pengamanan Langsung Pemilihan Umum (Pamsung) atau Petugas Ketertiban TPS, lanjut Ikmal, tidak ada persyaratan khusus dalam seleksinya.

"Tidak ada, kalau memang linmas di wilayah tps nya ada, boleh langsung menggunakan linmas. Tapi, kalau tidak ada, bisa menarik tokoh masyarakat sekitar untuk dijadikan Pamsung atau PTPS," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network