Usai Didemo Ratusan Buruh, Pemkab Usulkan UMK Karawang Naik 12 Persen

Iqbal Maulana Bahtiar
Usai Didemo Ratusan Buruh, Pemkab Usulkan UMK Karawang Naik 12 Persen (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 akan naik sebesar 12 persen.

Hal tersebut berdasarkan surat usulan kenaikan upah dengan nomor surat 561/607/Disnaker yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang pada Rabu,(22/11/2023). 

Dalam surat tersebut berisikan tentang hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten tidak menemukan hasil kesepakatan, sehingga Pemkab Karawang memandang perlu untuk menyapaikan usulan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang naik sebesar 12 persen dari Rp. 5.176.179,07 menjadi Rp. 5.797.321.

"Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami meneruskan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang naik sebesar 12% (dua belas persen) dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023 sebesar Rp. 5.176. 179,07,- (lima juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh sembilan koma nol tujuh rupiah) sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2024 menjadi sebesar R. 5.797.321,-(Lima luta tuiuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua pulun satu rupiah) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024," demikian dikutip dari surat tersebut.

Usulan tersebut akan rencananya akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk bahan pertimbangan dalam kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang tahun 2024.

Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan  sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

"UMP 2024 beberapa provinsi ada yang naik tinggi dan ada yang terendah.Secara presentase, kenaikan UMP terendah 1,2% dan kenaikan UMP tertinggi 7,5%,"ungkap Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek) pada Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa,(21/11/2023).

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang dirilis pada 21 November 2023, UMP 2024 Jawa Barat naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network