Menurut Yuswandi, tiga remaja yang terlibat dalam pembacokan berasal dari Kecamatan Rengasdengklok. Salah satu pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. "Kami sudah mengidentifikasi kedua pelaku yang masih buron. Kami mendesak mereka untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Yuswandi menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pembunuhan tersebut belum ditemukan. Pelaku melakukan serangan tanpa alasan yang jelas. "Mereka menyerang tanpa mengenal korban. Begitu melihat orang sebaya, mereka langsung menyerang," tambahnya.
Pelaku pembacokan akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait