JAKARTA,iNewsKarawang.id-Bawaslu akan menindak dengan Undang-Undang (UU) Pidana Pemilu apabila kedapatan kepala daerah tidak Netral di Pilpres 2024.
Demikian ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty saat dihubungi, Minggu (19/11/2023).
Kemudian Lolly merujuk ketentuan normanya dalam pasal 282, 283, 304, maupun 547 undang-undang nomor 7 tahun 2017, kita bisa lihat sanksinya di pasal 490, 521 juga 547 (pidana Pemilu).
"Kami akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden apa bila tim kampanyenya kedapatan melakukan kecurangan di daerah-daerah,"terangnya.
Kata Lolly, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran jika terindikasi pada Paslon terindikasi melakukan kecurangan.
Ya (akan ditindak) sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu," kata Lolly.
Lolly melanjutkan, jika ada kedapatan tim kampanye salah satu Paslon yang ada di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan tentang digaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
"Kami akan lakukan kajian awal maksimal 2 hari kerja. Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan di register dan dilakukan penanganna pelanggaran maksimal 14 hari kerja," ucap Lolly.
"Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/ materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran," sambungnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait