BANDUNG, iNews.id - Sebelumnya, seorang anggota Ormas GMBI yang menungganggi Maung Lodaya di Mapolda Jabar diberbagai media sosial pada aksi unjuk rasa berujung anarkistis fotonya beredar luas diberbagai media sosial. Kini, sang penunggang, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ia terbukti melakukan perusakan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh pemimpin-pemimpinnya dan empat pelaku perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu (perusak pagar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, JJ yang terekam menunggangi patung Maung Lodaya, juga terbukti melakukan perusakan pagar Mapolda Jabar. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, JJ mendorong dan berkali-kali menendang pagar tersebut.
"Dia terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong, merusak pagar. Jadi kami tidak fokus kepada maung-nya, tapi memang perusakan pagar terbukti dia (JJ) lakukan," ujarnya.
Tersangka JJ, tutur Kabid Humas, dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, dan 406 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. "(tersangka) ditahan (di Mapolda Jabar)," tutur JJ.
Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setleah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI.
Editor : Boby
Artikel Terkait