KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik menjadi Rp.105.095.032,34 per jamaah. Hal ini diusulkan setelah melalui proses kajian.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin 13 November 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.
Menanggapi hal itu, Direktur Umum BB Tour & Travel, Budiyana mengatakan bahwa usulan yang dilayangkan Kemenag terkait kenaikan BPIH 2024 itu malah menguntungkan dan menjadi angin segar bagi pihak penyelenggara keberangkatan haji khusus.
Sebab, sambungnya, dengan selisih harga yang tipis, para calon jamaah haji reguler akan beralih ke haji khusus.
"Kalau menurut saya, jika usulan itu benar akan ditetapkan malah akan membuat para calon jamaah haji reguler beralih ke haji khusus karena biayanya beda tipis, sekitar selisih Rp. 50 Jutaan saja dari biaya haji khusus," kata Budi saat dihubungi pewarta, Jumat,(17/11/2023).
Lanjutnya, meskipun usulan kenaikan BPIH haji reguler itu tidak akan berpengaruh pada usaha yang dijalankan, dirinya meminta agar Pemerintah khususnya Kemenag dapat mengkaji ulang dan mempertimbangkan kenaikan BPIH tersebut, karena dinilai memberatkan calon jamaah haji.
"Kalau memang kenaikan itu ditetapkan di tahun 2024 nanti, itu cukup membebani para jamaah haji reguler. Dan harapan saya, semoga usulan itu dapat dikaji ulang serta dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan masyarakat," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait