KARAWANG, iNewskarawang.id - Dianggap tidak serius dalam menyelesaikan pencemaran DAS Cilamaya, Fordas Cilamaya Berbunga melaporakan Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman.
Ketua Fordas Cilamaya Berbunga, Muslim Hafidz, mengatakan permasalahan tersebut bermula pada Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Kerusakan DAS Cilamaya (Satgas PPK DAS Cilamaya) yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/kep-81-DLH/2020 pada tanggal 10 Februari 2020, lalu.
Lebih lanjut, kata Hafidz, Sejak diterbitkan, Satgas PPK DAS Cilamaya tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Padahal satgas tersebut dibentuk untuk bertugas melakukan penataan, pencegahan dan penindakan hukum, sebagai bentuk extra- ordinary kebijakan dalam penyelesaikan persoalan di DAS Cilamaya.
"Dari awal diterbitkanya surat pembentukan tersebut, Satgas PPK DAS ini tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Hafidz, Rabu,(1/11/2023)
Selain itu, Ia juga mengatakan jika Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 45 tahun 2022 sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/kep-81-DLH/2020 juga tidak berjalan sebagai mestinya. Dan sampai saat ini, penanganan DAS Cilamaya masih bersifat sektoral oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
"Dalam konsideran Peraturan itu jelas, DAS Cilamaya telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, sosial, ekonomi, tata kehidupan, kualitas ekosistem, dan sumber daya masyarakat dan lingkungan serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal dalam aturannya jelas, DAS Cilamaya ditangani oleh 5 unsur pemerintahan, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Komando Daerah Militer, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan tinggi," jelasnya
Ia juga menilai jika Gubernur Jawa Barat tidak serius dalam menyelesaikan pencemaran di DAS Cilamaya. Bahkan, Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya anggaran yang diperuntukan untuk menanganani permasalahan pencemaran di DAS Cilamaya.
"Ketidakseriusan Gubernur Jawa Barat dalam menyelesaikan pencemaran DAS Cilamaya nampak jelas. Mulai dari tidak berjalannya satgas, lalu, penanganan yang saat ini masih bersifat sektoral dan tidak adanya anggaran yang diperuntukan untuk menanganani permasalahan pencemaran di DAS Cilamaya itu sendiri," ujarnya
Dengan hal tersebut, dirinya melaporkan Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman. Ia juga berharap agar Ombudsman melakukan pemanggilan kepada Gubernur Jawa Barat dan memberikan punishment terhadap kelalaiannya.
"Menyikapi persoalan diatas, Kami Fordas Cilamaya Berbunga memohon kepada Pimpinan Ombudsman Provinsi Jawa Barat untuk memanggil Gubernur Jawa Barat dan memberikan punishment terhadap kelalaian tugas. Dan, Kami juga mengharapkan Ombudsman juga untuk memanggil pelaku usaha atau kegiatan di DAS Cilamaya untuk diperiksa ulang dokumen perizinannya," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait