KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ringkus pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Pelaku yang bernama Asep (46) yang merupakan penjaga keamanan sekolah tersebut diringkus karena mencabuli siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat Sekolah Dasar ditempatnya bekerja sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Dikatakan, Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, korban merupakan seorang anak kelas lima Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat SD yang masih berusia 12 tahun.
Lebih lanjut, kata Arief, Dalam melancarkan aksi bejadnya tersebut, pelaku menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian, pelaku mengancam korban dan memperkosa korban di ruang kepala sekolah.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Arief, Selasa (19/9/2023).
Sambungnya, dari pengakuan pelaku, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali dalam kurun waktu selama kurang lebih 1 tahun.
"Pengakuannya setahun, dari kelas empat sampai kelas lima, dan sudah 10 kali mencabuli korban," jelasnya
Dari perbuatan bejadnya tersebut, kini pelaku dijebloskan kedalam jeruji besi. "Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait