"Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Chandra dan seorang karyawan bernama D, ternyata keterangan yang diberikan oleh D mengindikasikan adanya hal yang mencurigakan dalam kasus perampokan tersebut," ungkap Sukadi.
Menurut Sukadi, pada saat itu D curiga terhadap perilaku Chandra dan para perampok karena dia melihat tanda-tanda mencurigakan. D merasa ragu terhadap Chandra karena nampak memberikan isyarat tersembunyi mengenai lokasi brankas dengan cara kedipan mata.
"Dalam hal ini, alasan di belakang tindakan tersebut adalah karena Chandra ingin membantu istrinya yang terperangkap dalam utang arisan senilai Rp80 juta," terangnya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan yang berpotensi mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait