JAKARTA,iNewsKarawang.id- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengancam 13 pinjaman online (pinjol) yang masih menerapkan bunga tinggi tidak sesuai aturan.
Pasalnya OJK telah menerbitkan SE no.19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.
"Masih ada 13 penyelenggara peer-to-peer lending atau pinjol dalam periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum,"ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Menurut Agusman, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut adalah pasal 29 POJK 10 tahun 2022 yang disebutkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan, batas maksimum ditetapkan oleh OJK, dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh OJK.
Kemudian di pasal 41 disebutkan bila melanggar pasal 29 POJK, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU).
Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19 tahun 23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan. Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat.
"Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin akan adanya jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa jadi daya tarik," jelas Agusman.
Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.
Editor : Boby
Artikel Terkait