Diduga Aniaya Pelaku Narkoba, 7 Oknum Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ari Sandita Murti/Boby
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kombes Nursyah Putra, Kabid Propam Polda Metro Jaya, mengungkapkan saat ini pihaknya bakal merencanakan sidang etik pada 7 oknum polisi tentang dugaan kasus penganiayaan terhadap pelaku narkoba, DK.

"Kami akan tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, tujuh oknum tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah ditahan.

"Selain dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, kami bekerja sama dengan Reskrim dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11, dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tuturnya.

Dia menambahkan, ketujuh oknum tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu orang yang berstatus DPO berinisial S, masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network