JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kombes Nursyah Putra, Kabid Propam Polda Metro Jaya, mengungkapkan saat ini pihaknya bakal merencanakan sidang etik pada 7 oknum polisi tentang dugaan kasus penganiayaan terhadap pelaku narkoba, DK.
"Kami akan tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, tujuh oknum tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah ditahan.
"Selain dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, kami bekerja sama dengan Reskrim dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11, dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tuturnya.
Dia menambahkan, ketujuh oknum tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu orang yang berstatus DPO berinisial S, masih dilakukan pencarian lebih lanjut.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait