KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 2 orang pelaku suntik tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas komersil di Karawang.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis,(20/7/2023).
Kedua Pelaku Suntik Tabung Gas 3 kilogram ke Tabung Gas Komersil. (Foto: Doc. iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)
Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku yang berinisial EA (26) dan SKDH (38) melakukan penyuntikan dari tabung gas lpg 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 5,5 kg.
"Pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun dan menyebabkan kerugian sekitar ratusan juta rupiah," ungkapnya
Dan dari kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, masih ada 1 orang lagi pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kita masih memburu 1 orang lagi, dia ini pemilik dari gudang penyimpanan gas tersebut," ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni, tabung gas subsidi 3kg sebanyak 90 tabung, gas 5,5 kg sebanyak 6 tabung, gas 12 kg sebanyak 25 tabung, sejumlah alat suntik tabung gas dan 1 unit mobil pick up.
"Dari perbuatan kedua pelaku tersebut, kini mereka dijerat pasal 50 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 6 Miliar," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait