JAKARTA, iNewsKarawang.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN Dito sempat dilaporkan ke KPK sebesar Rp282 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melihat indikasi kecurigaan terkait LHKPN Dito. Penelusuran itu juga telah memasuki tahap verifikasi.
"Sampai proses verifikasi sih belum ada (kejanggalan)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (22/7/2023).
Diketahui, Dito melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN ini jadi yang pertama setelah Dito ditunjuk sebagai menteri pada 3 April 2023 lalu.
Total kekayaan Rp 282 Miliar yang dimiliki oleh Dito lebih banyak bersumber dari hadiah senilai Rp162 miliar. Hadiah itu meliputi 4 rumah dan mobil mewah.
Hadiah itu merupakan pemberian mertua Dito kepada istrinya. Walau begitu, karena posisi Dito sebagai penyelenggara negara, Dito wajib melaporkan semua aset miliknya kepada KPK.
"Mertuanya memberi ke istrinya kan berarti aset keluarga pak menteri, jadi ya harus dilapor," kata Pahala Nainggolan, Jum'at (21/7/2023).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait