Karawang, iNews.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Kamis (13/01/2022). Mereka menuntut pembatalan adanya kelompok pakar di DPRD Karawang yang dinilainya tidak penting.
Ketua GMNI Karawang Arief Kurniawan meminta agar kelompok pakar tersebut dibatalkan, karena pembentukan kelompok pakar ini belum sangat penting dan belum krusial.
Ia mempertanyakan kinerja dari humas sekwan DPRD itu sendiri, karena dilihat Instagram (IG) sekwan pembukaaan pendaftaran dewan pakar di akhir November, namun ironisnya ketika di awal Desember tiba-tiba ada pembentukan.
"Kita juga mendengarnya beberapa nama ternyata ada request yang diduga dari beberapa penguasa di Karawang,"tandas Arif.
Kata Arief, pihaknya sebenarnya berbicara kelompok pakar penting, tapi kalau terlalu mengutamakan kepentingan kelompok, pribadi atau salah satu elit politik di Karawang itu tidak sehat.
Ditegaskanya, DPRD itu jabatan politik tapi jangan sampai berpolitik dengan rakyat, itu bahaya. Karena sekarang ini sedang pandemi, kerja aja susah, makan aja susah.
Ditambah lagi ada pembentukan dewan pakar, yang seharusnya anggaran tersebut bisa diperuntukan untuk program yang lebih jelas untuk masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mengatakan sesuai dengan surat yang dilayangkan mahasiswa kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan aspirasi kaitan dengan kelompok pakar. Karena mereka berangapan beberapa point yang menjadi tuntutan dewan pakar ini tidak urgensi, jadi kelompok pakar juga nilai kontraknya lima tahun dan salerynya juga tinggi.
"Kita juga sudah jelaskan semua dan akhirnya bisa paham, dan kemudian kita kasih hasil rekap dari pada team assessment untuk mereka pelajari kembali. Kalau ada catatan-catatan dari mereka bisa disampaikan kembali kepada kita di sini,"jelasnya.
Sementara aksi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar dan beberapa Anggota Dewan diantaranya Budianto, Taupik Ismail dan Asep Syarifudin.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait