KARAWANG, iNewskarawang.id - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), MH (41) berhasil diringkus Polisi di kediamannya di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu, (7/6/2023).
MH ditangkap karena menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW (21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
"Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat Konferensi Pers Polres Karawang,Sabtu,(10/6/2023)
Lanjut Arief, dirinya menyebut ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi.
"Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar," katanya
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yakni berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar photocopy KTP an. DW, 1 lembar photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW, 1 poto tiket pesawat, 1 poto Paspor an. DW, 1 poto VISA an. DW, 1 poto RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 poto Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) Unit R4.
Dari perbuatanya tersebut, kini MH disangkakan 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait