Pemerintah Berencana Vaksinasi Berbayar, Satgas Covid Karawang Beberkan Syaratnya

Muhtar Galuh Ardian
Fitra Hergyana. (Foto: Instagram/fitrahergyana).

KARAWANG, iNews.id - Pemerintah bakal memberikan dosis vaksin ketiga atau booster terhadap masyarakat. Rencananya, akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengungkapkan, Karawang belum masuk kriteria penerima vaksinasi booster. Sebab, vaksinasi dosis kedua di Kabupaten Karawang belum mencapai 60 persen.

"Dari Menteri Kesehatan ada kriteria untuk syarat penerima vaksin dosis ketiga ini, dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen, Karawang baru 58 persen," ungkapnya,  Sabtu (8/1).

Sementara, sampai saat ini, lanjutnya, sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria untuk melakukan penyuntikan dosis vaksin ketiga.

"Vaksin booster diberikan terhadap masyarakat secara berbayar. Namun, bagi masyarakat yang tidak mampu akan diberikan dosis vaksin secara gratis," cetusnya.

Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network