KARAWANG, iNewskarawang.id - Mantan pasangan suami istri yang berinisial KW (31) dan DW (30) di Karawang kompak lakukan aksi curanmor dengan modus penipuan.
Dijelaskan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura meminjam motor korban karena alasan ingin mengambil handphone nya yang tertinggal.
"Saat korban percaya dan menyerahkan motor, pelaku langsung membawa lari motor tersebut," jelas Kapolres, Rabu,(10/5/2023)
Lebih lanjut, Kapolres Karawang juga mengungkapkan bahwa selama melakukan aksinya, kedua pelaku tersebut sudah 3 kali beraksi di 3 TKP yang berbeda.
"Aksi terakhir dari kedua pelaku tersebut terjadi di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok pada Kamis,(4/5/2023) ," katanya
Sambung Kapolres, dua unit motor hasil kejahatan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Dan dari perbuatam kedua pelaku itu, kini mereka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara," tandanya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait