Uang Lama Pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Tahun 1999, Ditukar Dapat Berapa? Viral di Media Sosial 

Safina Asha Jamna/Boby
Viral di media sosial, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tahun emisi 1999 (Foto : istimewa)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Terkait dengan nominal yang didapatkan jika pecahan uang lama tersebut ditukar dengan uang baru, di media sosial ramai soal uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1999. 

akun @tanyakanrl membagikan unggahan di twitter  menanyakan terkait berapa nominal yang didapat jika uang lama Rp50.000 dan Rp100.000 TE 1999 tersebut ditukar dengan uang baru.

"Tanyarl Guys uang cetakan lama kaya gini kalo dituker uang baru jadi berapa ya? Tulis keterangan dalam unggahan tersebut dengan melampirkan gambar uang lama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu TE 1999 tersebut.

Namun, tahukah anda jika berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Tahun Emisi 1998, serta Rp50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1999 batas akhir penukaran uang kertas tersebut yakni pada 31 Desember 2018 lalu.

Uang pecahan TE 1998-1999 tersebut ditarik dari peredaran pada 2008 dan masa tukar setelah dinyatakan dicabut yaitu dalam jangka 10 tahun. Artinya, batas penukaran uang tersebut sudah habis dan sudah tidak bisa ditukar di bank manapun.

Adapun jika ditukar dengan uang baru, nominal yang didapatkan tidak berubah, akan tetap sama dengan nominal uang yang ditukar.

Sementara itu, meskipun sudah tidak bisa ditukar di bank, tapi pecahan uang kertas tersebut masih bisa dijual kepada kolektor uang kuno dengan nominal yang beragam tergantung kelangkaan uang tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network