KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Miftah Farid mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi oleh reporter iNewskarawang.id, Miftah Farid mengungkapkan jika pengunduran dirinya sebagai ketua KPU Karawang itu merupakan murni keputusannya sendiri dan tanpa ada tekanan dari berbagai pihak.
"Ini semua merupakan hasil istikharah dan perenungan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari komisioner," kata Miftah Farid, Minggu,(7/5/2023)
Lanjus Farid, pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang tersebut sudah dirinya ditandatangani dan diajukan ke KPU RI.
Bahkan, menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
"Surat pengunduran diri sudah saya tanda tangan dan sudah disampaikan melalui KPU Provinsi ke KPU RI pada tanggal 1 Mei 2023,," jelasnya
Ditegaskan juga oleh Miftah, dirinya keluar dari jajaran komisioner KPU Karawang bukan karena konflik internal dan keputusannya tersebut sudah dipertimbangkan sejak beberapa bulan terakhir.
"Saya pastikan, proses ini berjalan normatif dan alamiah. Tidak ada penyebab dan alasan, apalagi konflik internal KPU Karawang. Bahkan saat hari raya idul fitri kemarin kita semua sangat harmonis," tuturnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait