JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jadwal untuk pengaturan lalu lintas saat mudik dan arus balik Lebaran tahun ini akan menerapkan aturan ganjil genap. Selain itu, ada juga rencana untuk menerapkan rekayasa lalu lintas lain seperti pengaturan arah satu arah (one way) dan kontra arus (contra flow).
Sebagaimana dilansir di laman resmi dephub.go.id pada hari Senin (10/4/2023), langkah-langkah tersebut diambil untuk mengatasi kemacetan yang mungkin terjadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Berdasarkan hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub sebelumnya, jumlah pemudik yang diprediksi akan bergerak melalui semua moda transportasi mencapai 123,5 juta orang.
“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” ujar Dirjen Hendro dikutip laman resmi Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pun memaparkan bahwa penerapan sistem ganjil - genap akan diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian akan dilanjut di hari Rabu, 19 April 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya pada hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik periode 1, ganjil genap akan diberlakukan pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00. Hari selanjutnya yaitu Selasa, 25 April 2023 dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun dalam SKB tertuang pula pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023. Di mana akan dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, seperti:
- Pembatasan operasional angkutan barang
- Sistem satu arah (one way)
- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)
- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Editor : Boby
Artikel Terkait