JAKARTA, iNewskarawang.id - Beberapa orang di luar daerah Jakarta yang menyebar dan pembuat konten status barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) mengatakan,dalam konten tersebut dijelaskan hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju lebaran. ”Tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, penyebaran konten ini, menimbulkan opini negatif terhadap institusi Polri. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam mencerna setiap informasi di tengah merebak berita bohong yang tersiar di media sosial.
”Tentu ini belum diketahui sumbernya siapa apakah informasi ini betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, saring dulu sebelum di share,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak. Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status Whatsapp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menunjukan barang dalboan berkarung-karung. Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut. ”Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang,” tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait