KARAWANG, iNewskarawang.id - Persoalan Pengangkatan Plt Direktur RSUD Karawang telah menjadi bola panas yang kian hari terus bergulir ditengah kemurkaan masyarakat. Sikap acuh Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana akhirnya mengundang berbagai kalangan mulai dari aktivis, anggota DPRD, praktisi hukum, lembaga kajian, hingga akademisi angkat bicara.
Menurut Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Erdin Tahir, S.H, M.H, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengangkatan Plt dilakukan manakala pejabat defenitif berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya, dalam keadaan itu Bupati berwenang menunjuk Plt untuk menjalankan tugas.
Namun yang harus diperhatikan dalam pengangkatan Plt Dirut RSUD adalah syarat pengangkatan Plt harus dilakukan terhadap PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, misalnya kekosongan jabatan Direktur RSUD Karawang harus diisi oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan, baik itu diisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Karawang, atau Kadis yang lain. Atau bisa juga diisi oleh setingkat lebih tinggi diatasnya, misalnya diisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
"Jadi untuk menjawab pertanyaan apakah dr. Fitra sah atau tidak menjadi Plt, harus terlebih dahulu memastikan, apakah dr. Fitra statusnya sebagai JPT Pratama atau tidak, jika statusnya bukan JPT Pratama maka dr. Fitra tidak memenuhi syarat menjadi Plt Dirut RSUD Karawang. Jika tidak memenuhi syarat untuk menjabat Plt, maka seharusnya Bupati tidak boleh menugaskan dr. Fitra sebagai Plt Dirut RSUD Karawang." Ujarnya.
Selain itu, kata Erdin, Kemudian yang perlu diperhatikan adalah SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang menentukan batas waktu penugasan PNS sebagai Plt hanya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, jadi total menjabat Plt selama 6 bulan, artinya kekosangan jabatan tidak boleh lebih dari 6 bulan.
Persoalannya kemudiaan adalah dr. Fitra telah lebih 1 tahun bertugas sebagai Plt. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya Bupati Karawang sudah melakukan seleksi Dirut RSUD Karawang yang defenitif pada waktu dr. Fitra menjabat 6 bulan.
Soal surat rekomendasi dari KASN, dirinya menyebut pada prinsipnya rekomendasi tersebut mengikat Bupati, dan sudah seharusnya dilaksanakan oleh Bupati. Karena penugasan dr. Fitra sebagai Plt sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Apalagi hasil pengawasan KASN menyatakan bahwa Plt tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan sistem merit, sehingga dapat dipastikan penunjukan Plt tidak sesuai dengan Peraturan.
"Apabila penunjukan Plt tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka sudah seharusnya Plt dimaksud dibebas tugaskan dari jabatan tersebut dan dikembalikan pada jabatan awalnya" Katanya.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar Bupati Karawang segera melakukan seleksi Jabatan Dirut RSUD Karawang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Jika hal ini berlarut-larut dan tidak segera dilakukan oleh Bupati, maka berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Bupati telah melanggar kewajibannya dan dianggap tidak mentaati Peraturan Perundang-undangan. Dimana Konsekuensinya adalah pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Pemda." Ungkapnya, Rabu, (5/4/2023).
Kemudian DPRD Karawang sesuai kewenangannya juga harus melakukan pengawasan kepada Bupati terkait dengan persoalan Plt Diut RSUD yang sedang ramai diperbincangkan di Karawang. Selain itu, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat juga harus melakukan pengawasan terhadap Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam PP No 12 Tahun 2017 Tentang pembinaan dan Pengawasan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait