KARAWANG, iNewskarawang.id - Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) menegaskan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana wajib menindaklanjuti rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang dugaan pelanggaran sistem merit pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. Hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Rekomendasi KASN tersebut sifatnya legally binding. Jadi hukumnya wajib ditindaklanjuti, bukan sunah. Karena mempunyai konsekuensi hukum jika tidak ditindaklanjuti, dari mulai peringatan, teguran sampai sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan bisa dimakzulkan,"kata Dian Suryana, Direktur Pustaka.
Dijelaskan, pihaknya mengaku bingung tanggapan Sekda Acep Jamhuri yang menyamakan RSUD Karawang layaknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara hierarki berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Karawang sehingga boleh dikepalai ASN dokter ahli pertama. Pasalnya, catatan rekomendasi KASN tersebut sangat jelas bahwa diduga ada pelanggaran berat dalam pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Dirut RSUD Karawang.
"Pilihannya sekarang cuma dua: Batalkan atau Dimakzulkan,"tegasnya.
Kendati diakui atau tidak, RSUD di bawah kepemimpinan dr Fitra ada perubahan dan perbaikan. Namun itu tidak ada artinya, jika legalitas pengangkatannya cacat hukum. Maka dari itu, Pustaka berharap Bupati tidak memaksakan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD. Selain ancaman sanksi, akan jadi preseden buruk di akhir masa jabatan.
"Jangan sampai masyarakat Karawang mengenang Cellica Nurrachadiana sebagai bupati banyak prestasi, tapi mempunyai legacy cacat konstitusi," tegasnya.
Ditegaskan, Pustaka juga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tidak malu-malu memanggil bupati dan pejabat yang berwenang untuk meminta penjelasan atas pengangkatan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD. Pasalnya, dugaan pelanggaran sistem merit terjadi akibat impotennya peran pengawasan DPRD terhadap eksekutif.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait