KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Karawang berhasil mengamankan
dua pelajar SMP yang tawuran di Bunderan Pancawati pada Sabtu, (11/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Senin (13/3/2023) mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelajar yang merupakan pelaku tawuran.
"Karena mereka sudah janjian di media sosial untuk melakukan tawuran," terangnya.
Menurut Arief Bastomy,tentang adanya tawuran pelajar di lokasi tersebut, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat. "Petugas langsung ke lokasi,"ujarnya.
Dari hasil penangkapan, ia juga menyita barang bukti senjata tajam (sajam). Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang DRT Nomor 12 Tahun 1951 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang senjata tajam.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait