JAKARTA,iNewskarawang.id - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di Indonesia. ada 62 kasus yang dilakukan oleh bendahara partai politik tapi belum diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan hal itu usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Saudara masih ingat seorang koruptor besar, itu dihukum lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK, yang itu bendahara sebuah partai itu kan pencucian uang, sampai sekarang nggak ada lanjutannya, nah itu yang akan kita gebrak," kata Mahfud MD.
Saat ini, kata dia, pemerintah akan coba menindak TPPU tersebut berdasarkan UU TPPU. Dia mencontohkan seorang koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp10 miliar tapi uang hasil korupsi yang ratusan miliar dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum. "Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangan dibagi-bagi, padahal sudah timbul pengadilan, sudah timbul di pertimbangan hakim, masih dibiarkan sampai sekarang," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait