62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK, Kini Diungkit Mahfud MD 

Irfan Maulana/ Boby
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).( FOTO: istimewa)

JAKARTA,iNewskarawang.id - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di Indonesia.  ada 62 kasus  yang dilakukan oleh bendahara partai politik tapi belum diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  mengungkapkan hal itu usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Saudara masih ingat seorang koruptor besar, itu dihukum lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK, yang itu bendahara sebuah partai itu kan pencucian uang, sampai sekarang nggak ada lanjutannya, nah itu yang akan kita gebrak," kata Mahfud MD.

Saat ini, kata dia, pemerintah akan coba menindak TPPU tersebut berdasarkan UU TPPU. Dia mencontohkan seorang koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp10 miliar tapi uang hasil korupsi yang ratusan miliar dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum. "Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangan dibagi-bagi, padahal sudah timbul pengadilan, sudah timbul di pertimbangan hakim, masih dibiarkan sampai sekarang," katanya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network