Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan dari Kemenkumham

Bachtiar Rojab/Erwin
Justice Collaborator (Foto : Istimewa)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapat remisi tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Karena, Richard merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 permenkumhan no 7 tahun 2022.

"Satu, dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi Justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi Umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Kedua, lanjut Rika, dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucapnya.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," sambungnya.

Diketahui, Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network