KARAWANG, iNewskarawang.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang merobohkan beberapa papan billboard yang membahayakan bagi keselamatan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kegiatan operasi penertiban papan billboard tersebut dilaksanakan sejak Jumat (17/2/2023) Pukul 21.00 WIB hingga Pukul 05.00 WIB dini hari, Sabtu (18/2/2023).
Plt Kepala Satpol PP Karawang Wawan Setiawan mengatakan, dilakukan operasi ini karena mendapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi Tangkar (Tanggap Karawang) dan Lapor Pak Kapolres. "Dalam laporan itu ditemukan papan billboard dikhawatirkan roboh," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Wawan melanjutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 130.01/Kep.559-huk/2022, maka sejumlah papan reklame tersebut dirobohkan.
"Reklame yang kita robohkan sebanyak empat titik reklame di Pertigaan interchange Karawang Timur, " terangnya.
Menurut Wawan, tiang papan reklame itu sudah sangat usang sehingga bisa membahayakan bagi keselamatan masyarakat karena dikhawatirkan roboh."Papan reklame yang kita robohkan ini milik swasta, " tandasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya masih melakukan penyisiran papan reklame yang usang, lalu reklame-reklame yang tidak membayar pajak dan serta reklame yang tidak sesuai dengan penempatannya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait