Bawaslu akan Terapkan Konsep Investigasi Jika Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Irfan Maulana/Erwin
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menerapkan konsep investigasi.

Bawaslu saat sekarang ini telah menyepakati konsep dan menyusun rancangan Peraturan (Perbawaslu) tentang investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Menurut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi mengatakan dalam perbawaslu tersebut nantinya membuat Bawaslu lebih aktif dalam melakukan investigasi untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu yang didukung dengan sarana prasanan, dan anggaran dalam pelaksanaan tugasnya diharapkan mampu untuk lebih aktif melalui investigasi ini. Tidak hanya berharap bukti atau informasi dari pelapor untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat, (17/2/2023)

Dia menuturkan, investigasi merupakan sebuah tugas dan kewenangan yang strategis bagi Bawaslu beserta jajarannya, dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran pemilu demi menegakkan keadilan Pemilu.

“Kewenangan ini perlu dimaksimalkan dalam rangka mendukung tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.

Menurutnya yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Telah diatur dua tugas utama Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya ialah melakukan penindakan pelanggaran pemilu.

“Dijelaskan pula dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, Pengawas pemilu melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network