JAKARTA, iNewsKarawang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Kemudian Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kuasa hukum, usai mendengar vonis tersebut.
Selain itu, Ricky menyebut, dirinya tak bermaksud membunuh Brigadir J.
"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini. untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," terang Ricky sebelum tinggalkan ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," sambungnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ricky melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Boby
Artikel Terkait