Kuat Ma'ruf  Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding !

rizky syahrial /Boby
Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Atas putusan Majelis Hakim divonis 15 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan. 

Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.

"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network