JAKARTA, iNewsKarawang.id - Atas putusan Majelis Hakim divonis 15 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan.
Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Editor : Boby
Artikel Terkait