JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam pidato pembelaan mereka, tim hukum untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan nota pembelaan atau pidato pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo hanyalah pembelaan yang tidak berdasar. Ini karena fakta-fakta dalam sidang justru menunjukkan hal yang berbeda. Fakta-fakta dalam sidang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang membuat skenario untuk membunuh Brigadir J.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut hakim, Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer atau Bharada E jika tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. Faktanya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan memintanya untuk melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.
Editor : Boby
Artikel Terkait