KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Karawang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh 2 orang tersangka S alias Masno(42) dan DSU(38) pada kasus penemuan sesosok mayat lelaki di Irigasi Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Minggu,(29/1/2023) lalu
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu,(4/2/2023).
"Setelah menangkap kedua pelaku tersebut, kita langsung memeriksa mereka," ungkapnya saat Konferensi Pers di Polres Karawang pada Rabu,(8/2/2023)
Lanjut Kapolres, Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya terungkap motif kedua tersangka yang tega menghabisi korban SH(48) tersebut lantaran sakit hati 'cinta segi empat'.
"Semua berawal dari tersangka DSU yang sakit hati kepada korban karena memiliki wanita lain. Yang kemudian menceritakan kepada tersangka Masno yang merupakan suami DSU yang saat ini sedang pisah ranjang," kata Kapolres.
Lantaran sakit hati juga karena SH menjadi penghambat hubungan dengan DSU, masih kata Kapolres, akhirnya Marno dan DSU berencana untuk menghabisi nyawa SH.
"Awal mula menjalankan aksinya, DSU mengundang SH untuk bertemu di rumahnya di Tanggerang. Setelah SH sampai dirumah DSU, Masno masuk kerumah sembari membawa batu dan tali," ujar kapolres
"Saat melihat SH lengah, Masno langsung menghantam kepala dan wajah SH dengan batu. Lalu, Masno juga sempat menjerat leher SH dengan tali. Akan tetapi SH tidak meninggal sekaligus ditempat," lanjut Kapolres.
Masih kata Kapolres, Setelah mengetahui bahwa SH masih bersuara. Masno dan DSU membawa SH dengan mobil ke daerah Dawuan, Karawang.
"Sesampainya di Dawuan, didalam mobil, Masno menjerat leher SH untuk kedua kalinya untuk memastikan SH sudah benar-benar tewas. Setelah SH benar-benar tewas, Masno mengeluarkan SH dari mobil lalu membuang SH di Irigasi Dawuan, Karawang," tuturnya
Usai membuang SH, kedua tersangka tersebut melarikan diri dengan melalui jalan tol menuju Jawa Tengah.
"Dan hasil dari perbuatannya, kedua tersangka tersebut kini terjerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait