KARAWANG, iNewsKarawang.id - Isak tangis mewarnai proses penggusuran rumah warga di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang terkena gusuran proyek nasional pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) 2.
Mereka pasrah ketika kendaraan berat sejenis beko merobohkan tempat tinggalnya pada Senin (30/1/23).
Saat penggusuran dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Padahal selama dua tahun warga kampung Citaman ini menolak rumah mereka digusur karena alasan nilai ganti rugi yang tidak tidak sesuai keinginan warga.
"Meski warga menolak untuk digusur namun tidak berdaya melawan pemerintah. Apalagi saat penggusuran polisi dari unsur Brimob sudah berdatangan kelokasi penggusuran satu hari sebelum eksekusi,"ungkap Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin.
Menurut Didin, Polisi sudah datang sejak kemarin sekitar 300 personel sehingga warga tidak berani melawan. "Kami pasrah saja ketika rumah kami dirobohkan menggunakan beko," ucap Didin.
Didin menyebutkan, rumah warga yang dirobohkan sebanyak 24 rumah dengan jumlah KK sebanyak 46 KK. Sebelmnya jumlah KK mencapai ratusan, namun sejumlah warga memutuskan menerima uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN) Karawang. "Yang tersisa sebanyak 46 KK yang menolak pindah karena uang ganti ruginya tidak sesuai. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran," timpalnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait