"Saya di Komisi IX akan mendukung penuh terhadap keinginan untuk merevisi ini dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja," sambung Handoyo.
Meski demikian, dia juga belum bisa memastikan apakah revisi UU K3 tersebut bakal masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini atau tidak.
Hal itu dikarenakan beberapa hal yang menyangkut prosedur lainnya.
"Butuh komunikasi dengan parlemen, kalau bisa atau tidaknya, apa yang tidak bisa, pasti akan bisa dibicarakan, tetapi harus melalui ketentuan yang berlaku seusai tata tertib yang berlaku, masalah timingnya akan kita komunikasikan," lanjutnya.
Namun dia memastikan secara pribadi siap mendukung usulan buruh untuk melakukan revisi terhadap UU K3.
Bahkan Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor, kepada MNC Portal juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat kajian dan siap untuk melakukan Revisi UU K3.
"Saya kira komisi IX akan mendukung, ini dalam rangka memberikan perlindungan kok, tetapi ini suara pribadi, bukan teman-teman, tetapi komisi IX dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja saya kira tidak ada yang menolak," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait