PROBOLINGGO, iNewsKarawang.id - Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar. Ada sejumlah alasan APN menggugat uang sebanyak itu.
Kini Kasus batal menikah di Probolinggo berlanjut ke meja hijau.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo. Gugatan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan karena APN dan keluarganya mengalami sejumlah kerugian akibat pembatalan pernikahan dua hari sebelum resepsi.
Kerugian berupa materiil yakni berupa persiapan resepsi pernikahan seperti menyewa gedung, suvenir, dekorasi, fotografer, jasa rias hingga undangan.
Selain itu, APN juga mengaku dipaksa berhubungan badan oleh AS sebelum keduanya menikah.
Kasus ini tengah bergulir di persidangan. Bahkan sudah memasuki sidang ketujuh pada Kamis 19 Januari 2023.
Editor : Boby
Artikel Terkait