Raperda Bangunan Gedung Belum Kunjung Diparipurnakan, Ini Kata Ketua Pansus

Iqbal Maulana Bachtiar
Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung DPRD Karawang, Ishak Iskandar. (Foto: Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Soal Raperda Bangunan Gedung, DPRD Kabupaten Karawang yang sebelumnya pernah dibahas pada Oktober 2022 lalu yang sampai saat ini masih belum bisa diparipurnakan. 

Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung, DPRD Karawang, Ishak Iskandar mengatakan, bahwa Raperda tersebut telah melalui pembahasan yang cukup panjang.

Dan belumnya Raperda tersebut diparipurnakan karena masih banyaknya "PR" yang harus diselesaikan Pemkab Karawang untuk melengkapi kebutuhan Raperda.

"Ada beberapa komponen yang dibutuhkan untuk menentukan arah kebijakan perda yang saat ini menjadi PR Pemkab Karawang, seperti RDTR dan desain bangunan khas Karawang. Dalam Raperda Bangunan Gedung ini akan ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan itu, tapi sampai saat ini Pemkab Karawang belum punya," jelasnya, Kamis, (19/1/2023).

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pembahasan Raperda Bangunan Gedung masih belum final, sehingga belum diusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk Diparipurnakan.

"Kami akan melakukan pembahasan lanjutan untuk Raperda Bangunan Gedung. Kita tunggu kesiapan Pemkab dalam penyelesaian PR-nya dulu," tegasnya.

Kemudian, Ia juga memaparkan, untuk Raperda bisa ditetapkan dalam Sidang Paripurna Pansus perlu menyelesaikan pembahasan, lalu diajukan ke Bamus DPRD untuk masuk dalam agenda Sidang Paripurna.

"Kalau pembahasanya saja belum selesai, bagaimana Raperda ini bisa Diparipurnakan," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network