KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus pelaku penusukan seorang pria di samping kantor Departemen Agama Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Diketahui, Peristiwa berdarah yang menewaskan satu orang pria berinisial YS (36) tersebut terjadi pada Rabu,(4/1/2023).
Dari peristiwa tersebut, Polres Karawang mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AR (24) karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban YS (36) yang beralamat di Dusun Paracis Rt. 001 Rw. 011 Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
"Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 11.00 WIB, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi dan Rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan Pembunuhan, di lampu merah Pemda Karawang," jelas Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat Konferensi Pers di Polres Karawang, Minggu, (15/1/2023)
Lanjutnya, setelah ditelusuri lebih dalam, kuat dugaan penyebab tersangka tega menusuk korban lantaran merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran TKP dan karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 BAL kerupuk palembang, 1 buah pisau, 1 buah sendal jepit," tuturnya
"Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait